PUBLIK.CO.ID, BARRU - Polisi Resor (Polres) Barru sukses mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang telah meresahkan warga Kabupaten Barru selama setahun terakhir.
Lima pelaku pencurian berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Barru, sementara satu orang yang berperan sebagai penadah diamankan di Kabupaten Pinrang.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim AKP Doris Hadiana, para pelaku diketahui telah beraksi sejak awal tahun 2023. Kelimanya merupakan komplotan yang memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian. Ini membuat operasi mereka sulit terdeteksi.
"Ada yang memantau Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyediakan mobil untuk operasi, dan bertindak sebagai eksekutor di lapangan, " kata AKP Doris Hadiana dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas, Iptu Iriansyah yang digelar di halaman Polres Barru pada Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut, Doris mengungkapkan bahwa pelaku berhasil mencuri 17 unit mesin hand tractor berbagai merek di beberapa lokasi Kabupaten Barru, seperti Kecamatan Barru, Balusu, Soppeng Riaja, dan Mallusetasi.
Mereka memanfaatkan kebiasaan petani yang meninggalkan traktornya di tengah sawah setelah digunakan untuk membajak.
Dalam operasi penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni 16 unit mesin hand tractor, satu unit mobil minibus Toyota, delapan buah kunci set, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi penjualan. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 27 Desember lalu.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti perbuatan para pelaku tersebut. Kami berharap hal ini dapat memberikan kelegaan buat para petani di Kabupaten Barru, " tutur Doris. (ACH).