Jaksa P21 Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi BPNT Barru 

    Jaksa P21 Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi BPNT Barru 

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020 telah lengkap atau P21.

    Kasus yang menyeret 4 oknum pendamping BPNT sebagai tersangka ini telah disidik oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu. Keempat tersangka tersebut berinisial AB, AM, RL dan MS.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Andi Ardiaman SH., yang dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa siang (1/3/2022) membenarkan hal tersebut.

    Menurutnya, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Namun tahapan ini terpaksa harus ditunda karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19 dan sementara menjalani isolasi mandiri.

    "Untuk sementara tahapan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi BPNT ditunda karena salah seorang tersangka positif Covid-19", terang Andi Ardiaman.

    Diketahui, para tersangka ini diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp. 500 juta. 

    (Ahkam)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Jadi Barru Ke-62, Sekda Abustan Bacakan...

    Artikel Berikutnya

    Pekerjaan Ruas Jalan Provinsi di Barru,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kampanye Terakhir Dokter Ulfah-MHG di Tanete Riaja Dibanjiri Ribuan Massa
    Pemecah Ombak dan Bantuan Perahu, Janji Nyata dari Paslon Nomor 2 untuk Berarue

    Ikuti Kami