Bupati Barru Serahkan 73 SK Pensiun dan 145 SK PPPK

    Bupati Barru Serahkan 73 SK Pensiun dan 145 SK PPPK
    Bupati Barru Ir.H.Suardi Saleh,M.Si serahkan SK Pensiun PNS dan SK PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru

    BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh., M.Si serahkan SK Pensiun PNS dan SK PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru di Lantai 6 MPP Kantor Bupati Barru, Selasa (23/04/2024)

    Diawal sambutannya, Bupati Barru
    mengucapkan atas nama Pemerintah  " Terima kasih atas pengabdian dan dedikasinya selama ini kepada Pemerintah Kab.Barru yang berakhir dengan baik itu luar biasa ", Ucap Suardi

    Dirinya berpesan agar tetap membangun silaturahmi dengan kami dan jaga ukhuwah karena ini sangat penting dan berharap masih dapat memberikan bantuan pemikiran dalam membangun daerah.

    Dikesempatan ini, Bupati juga memberikan selamat untuk PPPK yang dinyatakan lolos.

    " Anda adalah orang orang pilihan yang luar biasa, karena diantara 1.373 yang mendaftar anda dinyatakan lulus pada seleksai PPPK tahun 2023 ", Ujar Suardi

    Tugas Anda kata Bupati Barru adalah membuktikan bahwa anda memang layak lolos pada OPD yang anda tempati.

    Dihadapan PPPK, Suardi mengurai tugas ASN sebagai pelayan masyarakat,  dalam rangka mewujudkan tujuan negara.

    " Tugas ini harus dipahami agar kita tahu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi ", Tegas Bupati

    Bupati menambahkan, saat ini masyarakat membutuhkan kualitas dan mutu pelayanan, saat ini dengan media sosial masyarakat semakin mudah memberikan kritikan tentang pelayanan yang dianggapnya tidak memuaskan.

    Sehingga lanjut Bupati, Kunci utama menghadapinya adalah disiplin masuk kantor, disiplin menyelesaikan tugas, disiplin berpakaian, Jangan mengeluh, ikhlas bekerja.

    Di bagian lain, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kab.Barru telah membuat perjanjian kinerja untuk PPPK berjalan lima tahun yang sebelumnya hanya setahun walaupun tentunya tetap dilakukan evaluasi setiap tahun.

    " Dengan perjanjian kinerja lima tahun saya yakin kinerja para PPPK akan lebih baik dan mengupayakan ada kesamaan dan keserataan dengan PNS", Sebut Suardi.

    Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan Jaga kedisplinan, selalu berinovasi, jangan masa bodoh membuat sesuatu yg baik dengan tanggung jawab moril.

    " Sekali lagi terima kasih kepada yang memasuki purnabakti dan kepada PPPK selamat bergabung di Pemerintah kabupaten barru dengan kapasitas sebagai PPPK ", tutup Bupati

    Sebelumnya Kepala BKPSDM Syamsir, S.IP, M.Si menyebutkan kegitaa. adalah Penyerahan SK Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Januari - 1 April 2024 dan SK Pengkatan PPPK Formasi Tahun 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru

    Lanjut, adapun  jumlah Purnabakti yang menerima SK Pensiun sebanyak 73 dengan rincian JPT Pratama 2, Administraror 1, Pengawas 5, Pelaksana 9, dan Fungsional 56 (Guru 48, Kesehatan 3, Teknis 5).

    Sedangkan untuk SK PPPK sebanyak 145 dengan rincian Teknis 35, Kesehatan 17 Guru : 93

    Turut hadir, kepala BKPSDM, Direktur RSUD La Patarai, mewakili Pimpinan PT Taspen Makassar Service and Membership Sector Head (Auna Romala), Para Pimpinan OPD, Para Penerima SK Pensiunan dan SK PPPK.

    (hsm)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Lakukan Penanaman dan Sedekah...

    Artikel Berikutnya

    Penerimaan Polri 2024, Polres Barru Verifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya
    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    Polres Barru Peduli, Salurkan Bantuan Logistik dan Pakaian, Kekorban Terdampak Banjir
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 

    Ikuti Kami